Wednesday, October 10, 2018

Model Komunikasi

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

TANGERANG SELATAN


Dosen : Eman Sulaeman Nasim


MODEL KOMUNIKASI LINEAR DAN MODEL KOMUNIKASI INTERAKSIONAL BESERTA CONTOH



Diajukan oleh:
Firda Amalia Rohadatul ‘Aisy
NPM: 2301160334

Mahasiswa Program Studi Diploma III Pajak
Untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
 Program Studi Diploma III Pajak
Tahun 2018

 


Tahun 2018Komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa? mengatakan apa? dengan saluran apa? kepada siapa? dengan akibat atau hasil apa? 
- Lasswell (1960)


Keberadaan komunikasi di dalam kehidupan ini sangatlah penting. Tentunya sebuah komunikasi membantu kita dalam berhubungan dengan orang lain, dengan komunikasi kita dapat memahami apa yang diinginkan atau apa yang ingin disampaikan oleh rekan kita. Harapannya, dengan komunikasi sebagai makhluk sosial kita dapat saling memahami. Di dalam komunikasi tentunya terdapat model-model yang dapat kita pelajari. Model komunikasi terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu model komunikasi linear, model komunikasi interaksional, dan model komunikasi transaksional. Kali ini, saya akan membahas 2 model komunikasi, yaitu model komunikasi linear dan model komunikasi interaksional beserta dengan implementasi nya di dalam bidang perpajakan. 

Model Komunikasi Linear

Model Komunikasi Linear adalah sebuah bentuk komunikasi sebagai aksi. Istilah linear sendiri adalah lurus. Jadi, dalam konteks komunikasi, model linear dapat diartikan sebagai komunikasi satu arah. dimana proses penyampaian pesan dilakukan oleh komunikator saja tanpa adanya feedback atau umpan balik oleh komunikan. Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa komnikasi linear merupakan komunikasi satu arah.



Claude Shannon dan Warren Weaver mendeskripsikan komunikasi sebagai proses linear karena tertarik pada teknologi radio dan telepon dan ingin mengembangkan suatu model yang dapat menjelaskan bagaimana informasi melewati berbagai saluran (channel). Lebih lanjut Claude Shannon dan Warren Weaver menjelaskan bahwa Model linear berasumsi bahwa seseorang hanyalah pengirim atau penerima. Tentu saja hal ini merupakan pandangan yang sangat sempit terhadap partisipan-partisipan dalam proses komunikasi. Suatu konsep penting dalam model ini adalah gangguan (noise), yakni setiap rangsangan tambahan dan tidak dikehendaki yang dapat mengganggu kecermatan pesan yang disampaikan. Gangguan ini selalu ada dalam saluran bersama sebuah pesan yang diterima oleh penerima.
Implementasi:
Pada masa kini, media sosial kerap menjadi kebutuhan kita. Segala informasi dapat ditemukan melalui platform-platform yang ada. Tidak dipungkiri, anak-anak zaman now bahkan dari segala kalangan usia menjadi candu akan media sosial. Melalui fenomena ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak kehabisan akal untuk membuat cara agar informasi-informasi penting dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Dengan bahasa dan visual yang menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak memandang usia, dan sekalipun orang yang awam pada pajak pun bisa mencerna informasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak kini aktif di berbagai media sosial. Mulai dari Twitter, Facebook, Website, bahkan Instagram. Model komunikasi yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui platform media sosial ini merupakan bentuk dari model linear. Karena Komunikasi linear merupakan suatu proses penyampaian pesan dari seorang komunikator kepada komunikan secara langsung maupun tidak langsung yang memanfaatkan berbagai media komunikasi. Dimana komunikasi ini ini hanya terjadi satu arah saja tanpa terjadi timbal balik terhadap pesan yang disampaikan komunikator. 
Sebagai contoh, melalui akun instagramnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan informasi mengenai penutupan operasional KP2KP Jantho, KP2KP Sumber, dan KP2KP Jombang sehubungan dengan pemecahan wilayah kerja instansi vertikal DJP sesuai dengan PMK No.210/PMK.01/2017. Namun, dengan berhentinya operasional dari tiga kantor tersebut, level kantornya akan dinaikkan menjadi Kantor Pelayanan Pajak per 1 Oktober 2018.

selain itu, terdapat juga informasi yang diposting oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai sistem E-Reg sedang dalam perbaikan dan masyarakat dipersilakan mengakses kembali setelah perbaikannya selesai. 


Model Komunikasi Interaksional
Model Komunikasi Interaksional adalah komunikasi sebagai interaksi. Maksudnya adalah komunikasi berlangsung dua arah: dari komunikator kepada komunikan dan dari komunikan kepada komunikator. Jadi komunikator bisa menjadi komunikan dan komunikan bisa menjadi komunikator.
Implementasi:
Direktorat Jenderal Pajak juga kerap melakukan model komunikasi interaksional melalui sosialisasi kepada masyarakat, dengan adanya sosialisasi tersebut, peserta sosialisasi dapat menyampaikan pertanyaan langsung kepada komunikator. penyampaian pertanyaan dari peserta tersebut adalah bentuk feedback dari sebuah komunikasi.
foto di bawah ini adalah suasana saat sosialisasi e-filing oleh Kanwil DJP Kalbar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat

demikian penjelasan sedikit dari saya mengenai model komunikasi linear dan interaksional beserta dengan implementasinya oleh Direktorat Jenderal Pajak. mohon maaf apabila ada salah informasi, dengan senang hati saya menerima koreksi dari teman-teman sekalian❤

Firda Amalia / 11 / 5-06 D3 Pajak 2016

4 comments:

  1. wah bagus sekali artikelnya, ilmu saya bertambah setelah membaca ini

    ReplyDelete
  2. Waaah terima kasih atas informasinya :) bermanfaat sekali! Ditunggu postingan selanjutnya yaa

    ReplyDelete
  3. sangat membantu informasinyaa. terima kasih

    ReplyDelete