Wednesday, October 17, 2018


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

TANGERANG SELATAN




Dosen : Eman Sulaeman Nasim


PENERAPAN MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK GUNA PENYAMPAIAN PERATURAN PAJAK TERBARU



Diajukan oleh:
Firda Amalia Rohadatul ‘Aisy
NPM: 2301160334

Mahasiswa Program Studi Diploma III Pajak
Untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
 Program Studi Diploma III Pajak
Tahun 2018





Komunikasi dalam kehidupan kita sangatlah penting. Definisi dari komunikasi sendiri menurut Lasswell (1960) adalah komunikasi pada dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa? mengatakan apa? dengan saluran apa? kepada siapa? dengan akibat atau hasil apa?. Di dalam komunikasi, terdapat model-model komunikasi yang dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu, model komunikasi linear, model komunikasi interaksional, dan model komunikasi transaksional. Pada essay kali ini, saya akan berpendapat dan membahas model komunikasi manakah yang cocok digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan ketentuan perpajakan terbaru kepada Wajib Pajak.
            Model komunikasi linear adalah sebuah bentuk komunikasi sebagai aksi. Istilah linear sendiri adalah lurus. Jadi, dalam konteks komunikasi, model linear dapat diartikan sebagai komunikasi satu arah. dimana proses penyampaian pesan dilakukan oleh komunikator saja tanpa adanya feedback atau umpan balik oleh komunikan. Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa komnikasi linear merupakan komunikasi satu arah. Model komunikasi linear ini sangat cocok digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan informasi-informasi perpajakan terbaru dalam rangka menjangkau masyarakat luas dengan menggunakan media social. Model ini kerap digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dilihat dari perkembangan media social nya yang secara signifikan, berarti model ini berhasil membuat tujuan penjangkauan masyarakat luas tercapai. Namun, dengan model komunikasi ini, tidak ada feedback yang dilakukan oleh masyarakat. Mereka sekedar melihat informasi yang diposting oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berlalu begitu saja.
            Sedangkan model komunikasi interaksional adalah Model Komunikasi Interaksional adalah komunikasi sebagai interaksi. Maksudnya adalah komunikasi berlangsung dua arah: dari komunikator kepada komunikan dan dari komunikan kepada komunikator. Jadi komunikator bisa menjadi komunikan dan komunikan bisa menjadi komunikator. Untuk modelkomunikasi interaksional yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk keberlangsungan penyampaian informasi-informasi atau ketentuan-ketentuan pajak terbaru, Direktorat Jenderal Pajak biasanya menggelar sosialiasasi kepada masyarakat sesuai dengan konten perpajakan itu sendiri. Contohnya adalah sosialiasasi pelaporan SPT Pajak di Car Free Day Jakarta. Karena pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, dan rata-rata masyarakat Jakarta sudah menjadi wajib pajak, maka DJP menggelar acara sosialisasi tersebut di venue umum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengkampanyekan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi kepada warga Jakarta lewat acara SpecTAXcular Pajak, Bayarnya e-Billing, Lapornya e-Filing. Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan kepada para peserta acara akan kewajiban pelaporan SPT pajak orang pribadi, yang batas waktunya 31 Maret 2018.







Menurut saya, model komunikasi ini tepat digunakan untuk penyampaian informasi-informasi atau ketentuan-ketentuan pajak terbaru adalah dengan model komunikasi interaksional. Karena dengan diadakannya sosialisasi seperti yang ada pada contoh di atas, masyarakat selain menerima informasi baru juga dapat berinteraksi langsung dengan orang yang menyampaikan informasi tersebut jika dirasa ada hal yang belum dipahami atau ingin memahami lebih lanjut.
            Namun, selain dua model komunikasi tersebut, menurut saya ada yang lebih cocok lagi untuk diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna penyampaian informasi perpajakan terbaru kepada masyarakat. Yaitu, model komunikasi transaksional. Model komunikasi transaksional merupakan salah satu model-model komunikasi dimana di dalamnya terjadi proses yang berkesinambungan. Proses berkesinambungan ini artinya adalah terus menerus baik dalam pengiriman atau penerimaan pesan. Biasanya proses ini menjadi satu bagian dari episode komunikasi. Dalam pengantar ilmu komunikasi, ada cara pandang yang khusus dan khas dalam model komunikasi ini. Tentu saja ini erat kaitannya dengan bagaimana proses komunikasi tersebut berlangsung. Kunci dari model komunikasi ini adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang terjadi secara continue atau terus menerus. Contoh untuk model komunikasi transaksional yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah Pegawai Pajak yang sedang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk membahas berapa pajak yang sebenarnya terutang.
                




Gambar di atas adalah saat Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur menggelar pemeriksaan serentak wajib pajak. Tujuan dari pemeriksaan pajak sendiri adalah Pertama, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kedua, untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan adanya pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut akan terlaksana proses komunikasi yang bersifat kooperatif Antara pemerika pajak dengan wajib pajak itu sendiri.
            Selain untuk pemeriksaan pajak, Peraturan-peraturan pajak terbaru dapat disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui model komunikasi transaksional. Seperti contohnya adalah saat pengeluaran peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No. 23. Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013. Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak. Berikut ini 7 poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018:
1.   tarif pph final 0,5% bersifat opsional
Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

2.   pengenaan tarif pph final 0,5% punya batas waktu
Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu. Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
a.    7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
b.    4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
c.     3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.

3.   wp yang dikenai pph final berpenghasilan di bawah rp 4,8 m
Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. 

4.   siapa yang dapat memanfaatkan pph final 0,5%?
a.    Wajib Pajak orang pribadi
b.    Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.

5.   siapa yang tidak dapat memanfaatkan pph final 0,5%
a.    Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
b.    Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
c.     Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
d.    Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

6.   bayar pph final 0,5% lebih mudah melalui pajakpay
PPh dapat dibayar melalui kantor pos/bank perspesi termasuk segala fasilitas yang disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi wajib pajak yang ingin menghemat waktu dan upaya untuk membayar pajak, sekarang Anda bisa menyetorkan pajak Anda melalui PajakPay.

7.   jika ingin mengikuti tarif skema normal, wajib pajak perlu mengajukan diri
Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%. 

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Peraturan Pemerintah No. 23 tersebut melalui sosialisasi kepada UMKM. Sudah banyak sosialisasi yang diselenggarakan, salah satunya adalah sosialisasi yang diselenggarakan oleh KP2KP Bintuni kepada 50 peserta UMKM.
Dengan sosialisasi tersebut, akan tercipta sebuah komunikasi transaksional, komunikasi yang bersifat kooperatif Antara petugas KP2KP dengan peserta UMKM tersebut.

 

No comments:

Post a Comment