KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
PENERAPAN MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL OLEH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK GUNA PENYAMPAIAN PERATURAN PAJAK TERBARU
Diajukan
oleh:
Firda
Amalia Rohadatul ‘Aisy
NPM: 2301160334
NPM: 2301160334
Mahasiswa
Program Studi Diploma III Pajak
Untuk
Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Program Studi Diploma III Pajak
Tahun
2018
Komunikasi
dalam kehidupan kita sangatlah penting. Definisi dari komunikasi sendiri
menurut Lasswell (1960) adalah komunikasi pada
dasarnya merupakan suatu proses yang menjelaskan siapa? mengatakan apa? dengan
saluran apa? kepada siapa? dengan akibat atau hasil apa?. Di dalam komunikasi,
terdapat model-model komunikasi yang dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu,
model komunikasi linear, model komunikasi interaksional, dan model komunikasi
transaksional. Pada essay kali ini, saya akan berpendapat dan membahas model
komunikasi manakah yang cocok digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
mensosialisasikan ketentuan perpajakan terbaru kepada Wajib Pajak.
Model komunikasi linear adalah sebuah bentuk komunikasi sebagai aksi. Istilah
linear sendiri adalah lurus. Jadi, dalam konteks komunikasi, model linear dapat
diartikan sebagai komunikasi satu arah. dimana proses penyampaian pesan
dilakukan oleh komunikator saja tanpa adanya feedback atau umpan balik oleh
komunikan. Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa komnikasi linear
merupakan komunikasi satu arah. Model komunikasi linear ini sangat cocok
digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan informasi-informasi
perpajakan terbaru dalam rangka menjangkau masyarakat luas dengan menggunakan
media social. Model ini kerap digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dilihat
dari perkembangan media social nya yang secara signifikan, berarti model ini
berhasil membuat tujuan penjangkauan masyarakat luas tercapai. Namun, dengan
model komunikasi ini, tidak ada feedback yang dilakukan oleh masyarakat. Mereka
sekedar melihat informasi yang diposting oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
berlalu begitu saja.
Sedangkan
model komunikasi interaksional adalah Model
Komunikasi Interaksional adalah komunikasi sebagai interaksi. Maksudnya adalah komunikasi berlangsung dua arah: dari
komunikator kepada komunikan dan dari komunikan kepada komunikator. Jadi
komunikator bisa menjadi komunikan dan komunikan bisa menjadi komunikator.
Untuk modelkomunikasi interaksional yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk keberlangsungan penyampaian informasi-informasi atau
ketentuan-ketentuan pajak terbaru, Direktorat Jenderal Pajak biasanya menggelar
sosialiasasi kepada masyarakat sesuai dengan konten perpajakan itu sendiri.
Contohnya adalah sosialiasasi pelaporan SPT Pajak di Car Free Day Jakarta.
Karena pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, dan rata-rata
masyarakat Jakarta sudah menjadi wajib pajak, maka DJP menggelar acara
sosialisasi tersebut di venue umum. Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) kembali mengkampanyekan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak
penghasilan (PPh) orang pribadi kepada warga Jakarta lewat acara SpecTAXcular
Pajak, Bayarnya e-Billing, Lapornya e-Filing. Pada kesempatan tersebut, Wakil
Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan kepada para peserta acara akan
kewajiban pelaporan SPT pajak orang pribadi, yang batas waktunya 31 Maret 2018.
Menurut saya, model
komunikasi ini tepat digunakan untuk penyampaian informasi-informasi atau
ketentuan-ketentuan pajak terbaru adalah dengan model komunikasi interaksional.
Karena dengan diadakannya sosialisasi seperti yang ada pada contoh di atas,
masyarakat selain menerima informasi baru juga dapat berinteraksi langsung
dengan orang yang menyampaikan informasi tersebut jika dirasa ada hal yang
belum dipahami atau ingin memahami lebih lanjut.
Namun, selain dua model komunikasi tersebut, menurut saya
ada yang lebih cocok lagi untuk diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna penyampaian
informasi perpajakan terbaru kepada masyarakat. Yaitu, model komunikasi
transaksional. Model komunikasi transaksional merupakan salah satu model-model
komunikasi dimana di dalamnya terjadi
proses yang berkesinambungan. Proses berkesinambungan ini artinya adalah terus
menerus baik dalam pengiriman atau penerimaan pesan. Biasanya proses ini
menjadi satu bagian dari episode komunikasi. Dalam pengantar ilmu komunikasi, ada
cara pandang yang khusus dan khas dalam model komunikasi ini. Tentu saja ini
erat kaitannya dengan bagaimana proses komunikasi tersebut berlangsung. Kunci
dari model komunikasi ini adalah proses pengiriman dan penerimaan pesan yang
terjadi secara continue atau terus menerus. Contoh untuk
model komunikasi transaksional yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
adalah Pegawai Pajak yang sedang melakukan
Pemeriksaan dengan tujuan untuk membahas berapa pajak yang sebenarnya terutang.
Selain untuk pemeriksaan pajak, Peraturan-peraturan pajak
terbaru dapat disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui model
komunikasi transaksional. Seperti contohnya adalah saat pengeluaran peraturan
terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No. 23. Peraturan
Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut
merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013. Perubahan tarif yang
efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP
baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk
diketahui wajib pajak. Berikut ini 7 poin penting dalam PP No. 23 Tahun 2018:
1. tarif pph
final 0,5% bersifat opsional
Pemerintah
telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun,
ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk
mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang
mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan.
2. pengenaan tarif pph final 0,5% punya batas waktu
Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru
tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.
Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif
PPh Final 0,5% adalah:
a.
7 tahun pajak untuk WP orang
pribadi.
b.
4 tahun pajak untuk WP badan
berbentuk koperasi, CV, atau firma.
c.
3 tahun pajak bagi WP badan
berbentuk PT.
3. wp yang dikenai pph final berpenghasilan di bawah rp 4,8 m
Ambang
batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni
senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak.
4. siapa yang dapat memanfaatkan pph final 0,5%?
a.
Wajib Pajak orang pribadi
b.
Wajib Pajak badan berbentuk
koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan
peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.
5. siapa yang tidak dapat memanfaatkan pph final 0,5%
a.
Wajib Pajak orang pribadi dengan
penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini
termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian
sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
b.
Wajib pajak dengan penghasilan yang
diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar
negeri.
c.
Wajib pajak yang penghasilannya
telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan tersendiri.
d.
Wajib pajak dengan penghasilan yang
dikecualikan sebagai objek pajak.
6. bayar pph final 0,5% lebih mudah melalui pajakpay
PPh
dapat dibayar melalui kantor pos/bank perspesi termasuk segala fasilitas yang
disediakan oleh Lembaga tersebut seperti ATM. Namun, bagi wajib pajak yang
ingin menghemat waktu dan upaya untuk membayar pajak, sekarang Anda bisa
menyetorkan pajak Anda melalui PajakPay.
7. jika ingin mengikuti tarif skema normal, wajib pajak perlu mengajukan diri
Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%,
Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya,
Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang
mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan. Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan
skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%.
Direktorat
Jenderal Pajak menyampaikan Peraturan Pemerintah No. 23 tersebut melalui
sosialisasi kepada UMKM. Sudah banyak sosialisasi yang diselenggarakan, salah
satunya adalah sosialisasi yang diselenggarakan oleh KP2KP Bintuni kepada 50
peserta UMKM.
Dengan
sosialisasi tersebut, akan tercipta sebuah komunikasi transaksional, komunikasi
yang bersifat kooperatif Antara petugas KP2KP dengan peserta UMKM tersebut.




No comments:
Post a Comment