KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
KEBIJAKAN FASILITAS PENGEMBALIAN PPN KEPADA TURIS ASING
Diajukan oleh:
Firda Amalia Rohadatul ‘Aisy
NPM: 2301160334
NPM: 2301160334
Mahasiswa Program Studi Diploma III Pajak
Untuk Memenuhi Tugas Komunikasi Bisnis
Program Studi Diploma III Pajak
Tahun 2018
Indonesia adalah
Negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam dan berpotensi besar untuk diolah
menjadi sektor pariwisata. Pariwisata di Indonesia pun sudah dikenal di kancah
dunia. Tidak heran jika Pariwisata Indonesia menjadi sektor ekonomi penting
bagi Negara ini. Pada tahun 2009, Pariwisata menduduki peringkat ketiga dalam hal
penerimaan devisa setelah komoditi minyak dan gas bumi, serta minyak kelapa
sawit. Berdasarkan
data tahun 2016, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia sebesar
11.525.963 juta lebih atau tumbuh sebesar 10,79% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan
bertumbuhnya data kunjungan turis asing dari tahun ke tahun, pemerintah
bergerak untuk meningkatkan kedatangan turis asing dengan cara lain yaitu
dengan memberikan fasilitas berupa pengembalian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
yang telah dibayarkan. Fasilitas pengembalian PPN tersebut tercantum dalam
pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya tentang
syarat-syarat, mekanisme, dan peraturan yang lebih rinci seperti penetapan
bandara atau toko ritel sebagai pengguna fasilitas pengembalian PPN diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Surat Edaran.
fasilitas pengembalian PPN kepada turis asing ini dilayani oleh Bandara-Bandara yang sudah ditetapkan. Pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2010 ditetapkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Selanjutnya, pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 ditetapkan Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Dan yang terakhir adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 287/KMK.03/2011 ditetapkan Bandara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandara Polonia, Medan. Selain bandara, toko retail pun dapat melayani fasilitas pengembalian PPN ini, namun tidak semua toko retail yang dapat memberikan pelayanan tersebut, hanya toko-toko retail yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan saja, dan toko retail yang mengajukan diri.
untuk aturan-aturan umumnya, dapat dilihat di website VAT Refund yaitu vatrefund.pajak.go.id. Di website tersebut tertera siapa saja yang berhak mengajukan pengembalian PPN, berapa besar yang dapat dikembalikan, serta mekanisme-mekanisme nya.




No comments:
Post a Comment